Podiumnews.com / Aktual / Politik

Bawaslu Bali Janji Awasi ASN Saat Pilkada

Oleh Editor • 10 September 2024 • 20:04:00 WITA

 Bawaslu Bali Janji Awasi ASN Saat Pilkada
Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani. (foto/fatur)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali berjanji akan mengawasi ketat Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi fokus utama menjelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas untuk memastikan stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi lembaga pemerintah.

"ASN yang berpihak pada calon atau partai politik (parpol) tertentu dapat mempengaruhi kebijakan dan pelayanan publik, menciptakan ketidakadilan, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan," kata Ariyani, Selasa (10/9/2024) di Badung.

Ariyani menegaskan bahwa aparat desa dilarang terlibat dalam politik praktis selama pemilu dan Pilkada. Keterlibatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta mengganggu pelayanan publik.

Sebagaimana tertera pada Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Pemilu mengatur larangan ini, dengan sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta bagi yang melanggar.

“Pasal 494 jelas menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (3) akan dikenai pidana dan denda,” ujarnya.

Ariyani mengingatkan peserta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun tim kampanye.

"Kepala desa dan perangkat desa harus tetap netral dan tidak dapat menjadi pengurus atau anggota partai politik, tim kampanye, atau tim sukses peserta pemilu dan Pilkada," pungkasnya. (fatur/suteja)