Podiumnews.com / Aktual / Politik

Mendagri Ingatkan Bantuan Hibah Tak Bermuatan Politik

Oleh Editor • 13 September 2024 • 18:11:00 WITA

Mendagri Ingatkan Bantuan Hibah Tak Bermuatan Politik
Wayan Suyasa. (dok/podiumnews)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada para kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati) dalam penyaluran dana hibah tidak bermuatan politik.

Dalam suratnya Nomor 900.1.10/4473/SJ tersebut, Mendagri meminta agar aparat pengawas internal pemerintah daerah mengoptimalkan perannya dalam pengawasan  pemanfaatan dana hibah.

Dalam surat tentang Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah tertanggal 12 September 2024 poin 3 telah secara tegas menyebutkan hal tersebut.

“Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan agar memperhatikan waktu pemberiannya, sehingga tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” bunyi poin tersebut.

Surat yang juga ditembuskan kepada KPK itu, Mendagri menegaskan agar kepala daerah memprioritaskan belanja daerah yang terkait dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Seperti pengendalian inflasi daerah, kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, dan hibah pendanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait belanja hibah, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan/atau menyalurkan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Badung Wayan Puspa Negara sangat setuju. Bahkan bila tidak diatur dengan rambu-rambu (regulasi), penyaluran dana hibah bisa memunculkan gejolak di masyarakat.

"Surat Mendagri itu sangat bagus dan tepat, sehingga harus ditindaklanjuti oleh para kepala daerah," kata Puspa Negara, Jumat (13/9/2024) di Badung.

Hal senada disampaikan Calon Bupati (Cabup) Badung Wayan Suyasa. Mantan anggota DPRD Badung tiga periode ini  setuju, bila penyaluran dan pemanfaatan dana hibah ini diawasi lebih ketat oleh institusi berwenang secara internal.

Karena menurutnya, hibah dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Ini dapat terjadi, karena bantuan hibah cenderung digunakan sebagai alat politik pencitraan  oleh mereka yang kebetulan masih punya kewenangan dan maju kembali sebagai calon atau mengendors calon lain.

Suyasa berjanji, kalau nanti gol dalam Pilkada 27 November 2024 sebagai Bupati Badung, maka penyaluran hibah kepada masyarakat dilakukan dengan prinsip merta dan berkeadilan.

"Tentu sebagai pimpinan daerah, kami bupati dan wakil bupati harus berada di atas semua golongan sehingga prinsip merata dan berkeadilan harus diterapkan," tegasnya. (edy)