Search

Home / Aktual / Sosial Budaya

Perjuangan Koster: Dari Keluarga Guru untuk Kesejahteraan Sesama

Editor   |    30 Oktober 2024    |   09:55:00 WITA

Perjuangan Koster: Dari Keluarga Guru untuk Kesejahteraan Sesama
I Wayan Koster. (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Koster lahir dan besar dari keluarga guru, ayahnya seorang guru SD di Desa Sembiran, Buleleng. Masa kecil Koster, hidup dibawah garis kemiskinan yang mendorongnya memperjuangkan nasib sesama. Ia tak ingin keluarga guru mengalami hal serupa seperti keluarganya.

Ketika masa sekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, Koster selalu berdekatan dengan guru, dan menjadikan gurunya sebagaimana orang tuanya.

Dari pengalaman itu, Koster memiliki kepekaan terhadap nasib dan kesejahteraan guru, dimana guru kurang sejahtera, penghasilan guru sangat rendah sehingga banyak guru bekerja sampingan untuk menambah penghasilan bagi kehidupan keluarganya, pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib guru, padahal guru berperan sangat penting mencerdaskan para siswa di sekolah, sehingga guru diberi julukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Memori panjang tentang nasib guru, menjadi spirit untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen, yang dilakukan dengan gigih ketika terpilih menjadi Anggota DPR RI hasil Pemilu 2004.

Dalam beberapa bulan duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Koster tancap gas merancang Undang-Undang tentang Guru, kemudian berhasil mengajak dan meyakinkan kawan-kawannya di Komisi X dari semua Fraksi untuk mendukung dan berjuang bersama agar Rancangan Undang-Undang tentang Guru menjadi inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketika merumuskan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Koster sangat aktif berkomunikasi dan berdiskusi dengan PB PGRI termasuk PGRI di Bali untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi para guru yang berkaitan dengan pengakuan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Akhirnya Koster berhasil memperjuangkan Rancangan Undang-Undang dimaksud menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terdapat pengaturan yang sangat penting dan merupakan terobosan besar di dunia pendidikan, antara lain; guru harus berpendidikan Strata 1 (S1) atau setara S1, guru merupakan tenaga profesional, guru wajib mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat profesi guru, dan guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang telah memperoleh sertifikat profesi.

Selain memperjuangkan tunjangan profesi, Koster juga berhasil memperjuangkan kenaikan gaji pokok, dan tunjangan fungsional guru.

Berkat Undang-Undang Guru dan Dosen, mulai tahun 2006, penghasilan guru meningkat lebih dari 2(dua) kali lipat, guru menjadi sejahtera, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh untuk mengajar siswa di sekolah yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Peningkatan penghasilan guru dapat dipertahankan untuk selamanya, karena anggaran dalam APBN wajib mengalokasikan minimum 20% untuk sektor pendidikan, sehingga guru dapat menunaikan tugasnya dengan nyaman, dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pdn/dev)


Baca juga: NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Benarkah Perusahaan dan Orang-Orang yang Terlibat Didalamnya Juga Bermasalah? (BAG: 1)