DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Yayasan Kesatria Keris Bali yang dipimpin oleh Ketut Putra Ismaya Jaya menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi Bali terkait dugaan penistaan simbol agama Hindu yang terjadi di klub malam "Atlas" dan beberapa tempat hiburan lainnya.Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, (7/2/2025). Yayasan ini mengajukan tujuh tuntutan untuk menjaga keluhuran agama Hindu dan memastikan nilai-nilai sakral agama dihormati dengan baik di Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Keris Bali diantaranya: Permohonan Penutupan Sementara dan Pemanggilan Pihak Terkait Tuntutan Permohonan Maaf Secara Terbuka Tindakan Hukum yang Sesuai Usulan Pembentukan Perda untuk Perlindungan Simbol Agama Aksi Demonstrasi Damai jika Tidak Ada Tindak Lanjut Pertanyaan Mengenai Penanganan Kasus Sebelumnya Harapan Tindakan Tegas terhadap Izin Usaha Ketut Putra Ismaya Jaya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya bentuk protes, melainkan langkah nyata untuk menjaga keluhuran agama Hindu dan mencegah terjadinya gesekan sosial di Bali. “Kami berharap DPRD dan pemerintah dapat bertindak tegas untuk menjaga keharmonisan dan kesucian agama Hindu. Bali adalah tanah suci yang harus dijaga agar tetap menghormati nilai-nilai spiritual dan budaya kami,” ujarnya. Kini, bola ada di tangan DPRD Provinsi Bali dan aparat penegak hukum. Masyarakat Hindu Bali menantikan langkah konkret yang dapat memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap simbol-simbol sakral agama (fathur).
Yayasan Kesatria Keris Bali berharap Komisi I DPRD Provinsi Bali dapat mempertimbangkan rekomendasi untuk menutup sementara klub malam "Atlas" dan tempat hiburan lainnya yang diduga terlibat dalam tindakan yang tidak menghormati simbol agama. Mereka juga meminta agar pihak manajemen serta individu yang terlibat dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Yayasan ini berharap pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu melalui media massa, baik cetak, daring, maupun televisi nasional, untuk menunjukkan penyesalan atas tindakan tersebut.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Yayasan Kesatria Keris Bali mengimbau aparat penegak hukum untuk memproses sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Yayasan ini mendorong DPRD Provinsi Bali untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melarang penggunaan simbol-simbol agama Hindu dalam konteks yang tidak sesuai, guna melindungi kesucian agama dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Jika tuntutan ini tidak mendapat perhatian yang cukup, Yayasan Kesatria Keris Bali menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi damai di depan klub malam "Atlas" dan tempat hiburan lainnya yang terlibat. Aksi ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya menjaga kesucian agama Hindu dan menghormati nilai-nilai budaya Bali.
Yayasan juga mengajukan pertanyaan terkait langkah-langkah yang telah diambil DPRD Bali dalam menangani kasus serupa yang melibatkan klub malam "Fine" dan beberapa tempat hiburan lainnya. Mereka berharap ada transparansi terkait penanganan kasus tersebut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sebagai langkah perlindungan, Yayasan Kesatria Keris Bali berharap agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan yang terbukti melakukan penistaan terhadap simbol agama Hindu.