JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Yudisial (KY) terpaksa menunda pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) akibat pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Hal ini berimbas pada tertundanya sejumlah tugas KY, termasuk proses pengisian posisi kosong hakim agung dan hakim ad hoc yang sudah diajukan oleh MA pada Januari 2025. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY dan Juru Bicara KY, menyampaikan anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. "Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025). Selain itu, M. Taufiq HZ, Anggota KY dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menambahkan MA telah mengajukan permintaan pengisian kekosongan 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc. "Namun, karena efisiensi anggaran ini, KY tidak bisa melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA," sambungnya. Meskipun demikian, KY terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan anggaran dengan berkomunikasi dengan pihak terkait. "KY telah bersurat secara resmi kepada MA mengenai hal ini dan kami terus berupaya agar masalah anggaran ini dapat diselesaikan secepat mungkin," pungkas Taufiq. KY berharap anggaran yang diperlukan dapat segera dipenuhi, sehingga seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat segera dilaksanakan demi menjaga kualitas peradilan di Indonesia. (fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi