Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Kontroversi Tukin Dosen, Hak yang Tertunda

Oleh Podiumnews • 15 Februari 2025 • 16:46:00 WITA

Kontroversi Tukin Dosen, Hak yang Tertunda
Ilustrasi Tukin dosen. (shutterstock)

PODIUMNEWS.com - Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen menjadi isu hangat di kalangan akademisi.

Kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi dosen ini justru menuai kontroversi dan berpotensi menurunkan produktivitas.

Tukin dosen sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, implementasinya tidak berjalan mulus.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Febby Risti Widjayanto MSc turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Ia menilai dosen sebagai ujung tombak dalam pelayanan pendidikan tinggi mengalami diskriminasi karena haknya atas tunjangan kinerja tidak dipenuhi selama lima tahun, pun juga tidak diperjuangkan dengan gigih oleh Kemendikti Saintek.

“Miris sekali ketika Kemendikti Saintek yang justru membawahi para dosen ASN malah tidak berpihak pada tenaga pendidik yang selama ini menjadi pilar utama melayani pendidikan tinggi bagi mahasiswa,” kata Febby dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Febby juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat diperjuangkan untuk tunjangan dosen, yakni keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional dari visi presiden untuk pengembangan SDM.

"Selain itu, proses administrasi juga harus dilakukan. Bila keberpihakan politik ada, maka realokasi anggaran bisa dilakukan," sambungnya.

Menurutnya, proses administrasi ini meliputi pengajuan revisi anggaran pada kementerian keuangan, pengajuan kelas jabatan pada kemenpan-RB, dan pemrosesan perpres untuk pencairan tukin.

Untuk diketahui, dalam hal efisiensi anggaran, data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, namun distribusi tunjangan kinerja dosen masih tertunda.

Menurut laporan BPK pada 2023, anggaran pendidikan mengalami pembengkakan namun tidak diimbangi dengan pemerataan pengalokasian dana untuk kesejahteraan dosen, yang tercermin dari tertundanya distribusi tukin bagi dosen selama lima tahun.

Febby menambahkan, perlu adanya normalisasi bahwa tuntutan hak atas kesejahteraan bukanlah perbuatan melawan hukum.

"Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai bagian dari mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak hanya negara saja yang menuntut dosen untuk memenuhi kewajiban, tetapi negara juga diharapkan dapat memenuhi hak dosen.

"Adagiumnya kini berbalik, jangan tanyakan apa yang sudah dosen berikan bagi negara, tapi tanyakan kapan negara akan membayar hak tukin dosen ASN tanpa terkecuali selama lima tahun," pungkasnya. (fathur)