Podiumnews.com / Aktual / Politik

Bawaslu Minta Dukungan Anggaran PSU Pilkada 2024

Oleh Podiumnews • 28 Februari 2025 • 17:20:00 WITA

Bawaslu Minta Dukungan Anggaran PSU Pilkada 2024
Logo Bawaslu

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Hal ini untuk mengantisipasi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Bagja dalam keterangan resmi pada Kamis (27/2/2025).

Bagja juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada umumnya dialokasikan melalui dana hibah dalam APBD.

Dana hibah yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah dalam waktu tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

Namun, ketika suatu Bawaslu kabupaten/kota ditugaskan untuk menyelenggarakan PSU, Bawaslu provinsi diwajibkan untuk mengawasi jalannya PSU hingga tahapan berakhir.

"Namun ketika suatu bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir," jelasnya.

Bagja menambahkan, kebijakan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran berdampak pada Bawaslu, yang anggarannya dipotong hampir 50%. Akibatnya, Bawaslu provinsi tidak memiliki dana yang cukup untuk mengawasi PSU di kabupaten/kota.

“Ini menjadi persoalan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi. Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak dapat berjalan maksimal,” lanjut Bagja.

Seperti yang terjadi di Banjarbaru, dana untuk pengawasan sudah dikembalikan, sehingga pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi masalah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. (fathur)