Podiumnews.com / Aktual / Politik

Harus Ada Sanksi Bagi Penyidik di KUHAP

Oleh Editor • 07 Maret 2025 • 02:33:00 WITA

Harus Ada Sanksi Bagi Penyidik di KUHAP
Anggoa Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. (dpr ri)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta menyoroti soal masih terjadinya ketidakadilan sistem hukum di Indonesia, terutama terkait sanksi terhadap penyidik.

Ia mengatakan bahwa selama ini tidak ada sanksi yang diatur dalam KUHAP bagi penyidik yang melakukan kesalahan. Padahal orang yang dituduh sudah ditahan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, namun akhirnya dibebaskan sebab tidak terbukti bersalah, tapi polisi yang melakukan kesalahan tidak mendapat hukuman apapun.

“Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun, bebas. Ada nggak sanksi bagi polisi? Tidak ada. Dulu kami meminta sanksi itu ketika tahun 1981, ditolak. Karena alasannya polisi pada waktu itu sedang belajar, jangan terlalu keras. Polisi kalau diberi sanksi, mereka takut menyidik. Nanti kejahatan merajalela. Saya respect,” kata Sudirta dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana, Rabu (5/4/2025) di Jakarta.

Ia menegaskan kembali adanya ketidakadilan dalam sistem hukum ini. Sehingga ia mendorong dan mengusulkan untuk diberlakukan sanksi atas penyidik yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sudah waktunya kita beri sanksi. Orang yang dituduh melakukan kejahatan, tahu-tahu bebas. Kalau rakyat menuduh orang lain melakukan kejahatan, padahal tidak, kan dihukum. Tapi kalau polisi sudah menuduh orang jahat, lalu bebas, tapi dia tidak ada sanksi apapun tentang itu,” pungkasnya. (riki/suteja)