DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Pemerintah Desa Pemecutan Kaja, melaksanakan sidak lapangan terkait pembuangan sampah liar di seputaran Jalan Gunung Himalaya, Pemecutan Kaja, Senin (10/3). Dalam sidak tersebut, sejumlah oknum warga tertangkap tangan saat hendak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan bahwa pembuangan sampah secara liar bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Para petugas kami telah mendapati beberapa oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran pembuangan sampah. Dan kedepannya kami akan memasang CCTV di daerah tersebut," ujarnya, Selasa (11/3/2025). Ida Bagus Putra Wirabawa juga berharap agar masyarakat selalu mentaati aturan ketertiban umum. “Ayo tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan swakelola sampah dan pemilahan sampah,” tambahnya. (fathur)
Baca juga:
Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat