DPRD Klungkung Berikan Rekomendasi Kritis Atas LKPJ Bupati
KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk membahas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung tahun 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Senin (17/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dan turut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria serta Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung Surya Putra.
Pada kesempatan itu, DPRD Klungkung memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja yang telah mencapai 90 persen lebih, namun juga menyampaikan beberapa catatan penting.
Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kegiatan dan sub-kegiatan yang meskipun memiliki realisasi keuangan tinggi, namun capaian kinerjanya rendah. Oleh karena itu, DPRD meminta agar hal ini segera ditingkatkan.
"Akan tetapi kami juga meminta agar kegiatan dan sub kegiatan yang realisasi keuangan cukup tinggi namun disisi lain capaian kinerja sangat rendah, agar ditingkatkan sehingga capaian kinerja bisa 100 persen."
"Apalagi program, kegiatan dan sub kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan umum atau langsung ke masyarakat," ujar Wayan Baru.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait pengelolaan aset daerah, khususnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
DPRD mengingatkan agar program-program seperti Program 3.3, Program 3.4, dan Program 2.5 yang terkait dengan pengelolaan aset dapat dioperasionalkan sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan Permendagri mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
"Disamping itu agar memberikan layanan di bidang KKPR dan PGB bagi masyarakat Pelaku Usaha, dengan tetap patuh pada ketentuan RTRW dan RDTR; untuk menghindari adanya pelanggaran/kejahatan," lanjutnya.
DPRD juga memberikan rekomendasi mengenai pengelolaan sampah, yang diharapkan dapat dilakukan secara lebih inovatif.
DPRD menyarankan agar langkah-langkah pengelolaan sampah meliputi pengurangan dengan cara reuse, penanganan dengan pemilahan dan pengolahan sampah dengan prinsip ekonomi sirkuler seperti recycle dan reduce dapat segera diterapkan.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah pembentukan Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mendagri.
"DPRD meminta agar menginformasikan secara rinci mengenai capaian kinerja 0 persen pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Lokal, serta mengenai pengadaan 110 Unit Armada Angkutan Umum," tegas Wayan Baru.
Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Klungkung berharap agar langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah dapat segera diimplementasikan, dengan tetap berfokus pada kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya daerah yang lebih optimal. (fathur)