Pemkot Denpasar Lakukan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mewujudkan kota yang sehat dan bebas dari asap rokok dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka penyusunan rencana strategis penguatan program implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat ini dibuka oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Harris Hotel & Convention, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Director Tobacco Control Vital Strategies Singapore, Dr. Tara Singh Bam, serta perwakilan OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Wakil Walikota Arya Wibawa dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyelesaikan berbagai masalah kesehatan yang dihadapi Kota Denpasar, seperti penyakit tuberculosis, penyakit tidak menular, serta stunting, yang banyak dipengaruhi oleh perilaku merokok.
“Salah satu faktor risiko utama dari masalah kesehatan ini adalah tingginya prevalensi perokok di Bali. Oleh karena itu, Pemkot Denpasar telah menerapkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan membatasi iklan rokok luar ruang sebagai upaya untuk mengurangi paparan rokok dan asap rokok di ruang publik,” ujar Arya Wibawa.
Ia menambahkan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok), yang diluncurkan pada 19 Mei 2022.
"Sebagai bagian dari upaya Pemkot Denpasar bersama mitra strategis untuk mewujudkan Denpasar bebas asap rokok," sambungnya.
DESTAR adalah hasil kolaborasi antara Pemkot Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Universitas Udayana, Udayana Central, IAKMI Pengda Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, serta TP PKK Kota Denpasar.
Program ini juga sejalan dengan penerapan PP No. 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di daerah ini.
Pemkot Denpasar telah melahirkan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mengatur tujuh kawasan bebas rokok, yaitu: tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
“Perda ini sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok,” ujar Arya Wibawa.
Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan terbesar adalah mengubah perilaku masyarakat dan mendenormalisasi kebiasaan merokok yang sudah dianggap wajar.
"Upaya ini memang tidak mudah, karena kami harus menghadapi pihak-pihak yang mungkin menghambat usaha baik ini."
"Namun, kami sangat berbangga bisa menjadi tuan rumah dalam acara penting ini, karena ini adalah kesempatan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mencari solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, mengungkapkan kekhawatiran terkait peningkatan penggunaan rokok elektrik di Bali.
“Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan remaja, semakin meningkat. Di Bali, penggunaan rokok elektrik menduduki peringkat kedua setelah Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dr. Putu Ayu.
Ia menjelaskan bahwa rokok elektrik banyak dipilih oleh kalangan muda karena rasa yang ditawarkan, seperti rasa buah, mint, dan bahkan rasa cake, yang menarik perhatian mereka.
“Hal ini menjadi masalah besar karena rokok elektrik juga mengandung nikotin dan tar yang berbahaya. Jika rokok elektrik ini tidak diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah, jumlah penggunanya, terutama di kalangan generasi muda, bisa semakin meningkat," ujar dr. Putu Ayu.
“Kami bersama pemerintah daerah berupaya mencari strategi yang efektif untuk menekan angka perokok muda dan membebaskan generasi muda dari kecanduan nikotin,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkrit untuk memperkuat implementasi program KTR di Denpasar serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya hidup sehat tanpa asap rokok. (fathur)