Satpol PP Bali: Bukan Larang Nelayan, Ingatkan Bahaya Lumpur
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membantah tudingan melarang nelayan beraktivitas di kawasan Laguna Serangan, Denpasar Selatan. Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya video yang memicu kontroversi di media sosial.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa tidak ada larangan yang diberlakukan terhadap nelayan. "Petugas kami hanya memberikan peringatan," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (21/3/2025).
Menurut Rai Dharmadi, petugas Satpol PP dan Satpam BTID KEK Kura Kura Bali bertindak edukatif, mengingatkan nelayan akan bahaya kandungan lumpur di dasar Laguna.
"Di bawah perairan Laguna, kedalaman mencapai 8 meter, terdapat lumpur berbahaya bagi nelayan dan warga yang melintas," jelasnya.
Sebelumnya, buoy atau pelampung penanda bahaya telah dipasang di area tersebut. Namun, setelah pelampung tersebut diangkat, Satpol PP merasa perlu melakukan sosialisasi langsung.
"Kami hanya mengingatkan agar mereka tidak turun dari jukung atau perahu saat melintas," kata Rai Dharmadi.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Komunikasi PT BTID KEK Kura Kura Bali, Zakki Hakim. Ia mengecam penyebaran video yang dipotong dan dinarasikan tidak sesuai fakta. "Ini arahan pengamanan situasional, bukan pelarangan," tegasnya.
Zakki Hakim juga menyampaikan bahwa sejak 8 Maret 2025, tercatat 38 jukung, 54 pemancing, dan 3 jetski telah beraktivitas di area sekitar Laguna. "Ini bukti bahwa tidak ada larangan," ujarnya.
Satpol PP Provinsi Bali akan terus melakukan sosialisasi di kawasan Laguna Serangan selama satu bulan ke depan. "Ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat," pungkas Rai Dharmadi. (isu)