JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendorong agar setiap kasus kekerasan atau ancaman terhadap kebebasan pers dilaporkan dan diproses hukum oleh kepolisian. Hal ini ditegaskannya di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap kerja-kerja jurnalistik. "Saya sebagai mantan jurnalis, tentu sangat menyayangkan adanya ancaman terhadap kebebasan pers. Langkah terbaik adalah melaporkan kejadian ini ke polisi agar diproses hukum," ujar Meutya melalui keterangan pers, Minggu (23/3/2025). Meutya menekankan, pemerintah berkomitmen melindungi ruang berekspresi dan menjamin kebebasan pers. Meski demikian, ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. "Jika memang ada laporan atau temuan, pemerintah akan mendorong agar diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan tempuh jalur hukum," katanya. Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah anti-kritik. "Presiden selalu terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Banyak kebijakan dikoreksi berdasarkan masukan tersebut," tambahnya. Pemerintah, kata Meutya, berharap penegakan hukum yang transparan dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum, sekaligus memperkuat demokrasi. (riki/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi