JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman paket kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Dewan Pers telah menyatakan tindakan ini sebagai upaya intimidasi yang tak bisa diterima dalam negara demokratis. "Ini bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia," ujar Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025). JMSI mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. "Segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Umahuk. Organisasi perusahaan media siber ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror. "Tindakan semacam ini adalah bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tak bisa dibiarkan," tegas Umahuk. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, ada jalur hukum yang disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi. "Menggunakan metode teror adalah tindakan tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya. JMSI juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. "Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi akurat dan transparan," kata Umahuk. JMSI menegaskan, pers nasional harus tetap independen tanpa takut ancaman atau tekanan. "Segala upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo, harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan demokrasi," kata Umahuk. (riki/suteja)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu