Tabanan: Jaksa di Desa, Sengketa Reda
TABANAN, PODIUMNEWS.com - Gedung Kesenian I Ketut Marya, Rabu (26/3/2025), jadi titik awal perubahan hukum di Tabanan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Sabha Adhyaksa, program yang menempatkan jaksa di tengah-tengah desa. Bukan sekadar simbol, tapi perisai hukum bagi warga.
"Kehadiran saya di sini adalah untuk program desa," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana. "Konsep Bale Restorative Justice berawal dari buku yang saya tulis pada tahun 2018, yaitu balai mediasi dalam perkembangan hukum desa."
Sumedana merinci tiga misi utama. "Pertama, kita mendampingi masyarakat desa dan aparatur desa dalam pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran. Kedua, kita masuk ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum. Ketiga, kita membangun Bale Sabha Adhyaksa untuk penyelesaian konflik di desa agar tercipta harmoni, damai, dan sejahtera," tuturnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik langkah ini. "Tujuannya agar Bali dibangun secara utuh secara bersama-sama bersinergi dengan provinsi, kabupaten, kota se-Bali juga dengan instansi vertikalnya dan pemerintahan pusat yang ada di Bali," katanya.
"Langkah ini akan mengurangi masalah-masalah hukum yang berpotensi di desa. Jadi, sebagai Gubernur, mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, matur suksema kepada Bapak Kajati Bali. Semoga program yang sangat baik ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain."
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, sependapat. "Masih segar dalam ingatan kami, pada tanggal 1 November 2023 yang lalu, Kajati Bali telah meresmikan Griya Restorative Justice di sepuluh kecamatan. Selaku kepala daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran serta para camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice," ungkapnya.
"Saya mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatannya. Peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa sangatlah penting dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses pidana yang justru dapat merugikan semua pihak," kata Sanjaya.
"Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis dapat pulih kembali. Semoga Bale Sabha Adhyaksa menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana," tutup Bupati Sanjaya. (adi/suteja)