Podiumnews.com / Aktual / News

Sakit Hati Dipecat, Satpam Bakar Vila

Oleh Podiumnews • 07 April 2025 • 20:21:00 WITA

Sakit Hati Dipecat, Satpam Bakar Vila
jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (7/4/2025). (Hes)

KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Seorang mantan satpam bernama Efendy Laba (59) ditangkap polisi atas aksi pembakaran Vila Devalaya di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Bali. Pria asal Toraja Utara itu nekat membakar vila milik warga negara Inggris karena sakit hati setelah dipecat.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, mengungkapkan bahwa pelaku merencanakan aksi pembakaran tersebut pada Minggu (16/3/2025) malam.

Kapolsek menyebut, pelaku membeli bensin pertalite dan merakit dua bom molotov menggunakan botol air mineral.

"Pelaku membeli tiga botol pertalite, dua ukuran besar dan satu ukuran kecil. Kemudian, ia memasang sumbu pada botol-botol tersebut," jelas AKP I Komang Agus Dharmayana saat jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (7/4/2025).

Pada Senin (17/3/2025) dini hari, pelaku memesan ojek online menuju vila korban. Sesampainya di lokasi, ia melempar kaca jendela vila hingga pecah, lalu melemparkan bom molotov yang telah disulut.

"Pelaku sempat melempar dua bom molotov. Satu bom lainnya gagal dilempar karena korek api yang ia bawa hilang," imbuh Kapolsek.

Selain membakar vila, pelaku juga sempat melempar batu ke mobil yang terparkir di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang sedang direnovasi di kawasan Benoa, Kuta Selatan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dipecat setelah bekerja selama tiga bulan sebagai satpam dan penjaga anjing di vila tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain helm, pakaian pelaku, dua botol air mineral bekas bom molotov, dan korek api. (hes/fathur)