Pemkab Badung Sikat Kos Ilegal Berisi WNA
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menertibkan rumah kos yang disinyalir dihuni wisatawan mancanegara (wisman) secara ilegal.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan lintas sektoral untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
"Sesuai regulasi, yang boleh kos adalah orang yang punya KTP. Dengan demikian, wisatawan asing tidak bisa tinggal di rumah kos. Sebab, rumah kos bukan akomodasi pariwisata," ujar Alit Sucipta, Kamis (10/4/2024).
Penertiban ini dilakukan karena adanya keluhan dari pengusaha akomodasi di Badung terkait penurunan tingkat hunian hotel.
Padahal, jumlah kunjungan wisman di Badung tetap tinggi. Pemerintah Kabupaten Badung menduga, wisman beralih menginap di rumah kos untuk menekan biaya akomodasi.
Tim terpadu nantinya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk membedakan antara rumah kos, vila, dan hotel.
"Setelah itu, tim akan menertibkan wisman yang menginap di rumah kos. Pemerintah Kabupaten Badung juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal ini," pungkasnya. (fathur)