Mati Dilapor, Badung Beri Uang Kaget Jutaan
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan program "Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian" untuk mendorong warga segera melaporkan kematian anggota keluarga. Insentif hingga Rp10 juta diberikan bagi pelapor yang memenuhi syarat.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyerahkan langsung akta kematian dan insentif kepada ahli waris Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Kuta, Jumat (11/4/2025). Keluarga almarhumah menerima Rp10 juta karena melaporkan kematian kurang dari tujuh hari, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.
"Program ini bukan semata soal insentif finansial, tetapi merupakan strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi," ujar Adi Arnawa.
Ia menekankan bahwa tertib administrasi penting untuk validitas data kependudukan dan pembangunan yang tepat sasaran.
Insentif diberikan berdasarkan waktu pelaporan: Rp10 juta untuk 1-7 hari, Rp7,5 juta untuk 8-15 hari, dan Rp5 juta untuk 16-30 hari kerja. Penyaluran dilakukan non-tunai ke rekening ahli waris untuk menjamin transparansi.
Syarat pendaftaran meliputi surat kematian, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), dan rekening bank aktif.
"Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan," pungkas Adi Arnawa. (adi/suteja)