Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Badung Minta Proyek Canggu Dihentikan

Oleh Editor • 12 Maret 2025 • 20:23:00 WITA

DPRD Badung Minta Proyek Canggu Dihentikan
DPRD Badung sidak sebuah proyek di Kawasan Canggu, Kuta pada Rabu (12/3/2025). (foto/isu)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung merekomendasikan penutupan sebuah proyek di Kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Rabu (12/3/2025). Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Sidak (inspeksi mendadak) Komisi I, II, dan III DPRD Badung menemukan proyek tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

Dalam Sidak tersebut, pihak proyek, melalui dua orang yang bertanggung jawab, menyatakan bahwa izin masih dalam proses di pusat.

"Itupun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya, tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan," terang Lanang Umbara, anggota DPRD Badung.

Menanggapi hal tersebut, Lanang Umbara merekomendasikan Satpol PP Badung untuk menghentikan segala aktivitas di proyek tersebut.

"Apalagi, jika ada kegiatan di proyek ini, pada Kamis, 13 Maret 2025, otomatis pihak proyek sudah melakukan pelanggaran. Hal tersebut, nantinya akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Lanang Umbara juga menekankan adanya dugaan pelanggaran tata ruang. "Nah, ini sangat luar biasa ini, ini termasuk nekat ini, tidak ada izin apa-apa sudah melakukan pembangunan. Jangan-jangan kami pun curiga nanti kawasannya tidak sesuai," katanya.

DPRD Badung memastikan akan terus melakukan Sidak, baik atas laporan masyarakat maupun inisiatif sendiri. "Ya, tetap kita lakukan Sidak, sepanjang kita mendapatkan waktu sedikitpun itu, kita akan turun terus apalagi ada laporan. Walaupun tidak ada laporan, kami sebenarnya sudah berencana di DPRD kalau ada waktu waktu yang senggang kami akan segera turun ke lapangan," ujar Lanang Umbara.

Namun, DPRD Badung mengakui adanya kendala jadwal, mengingat agenda rutin bulanan seperti Sidang Paripurna dan Sidang Internal juga harus dilaksanakan.

"Itu tidak boleh melanggar daripada ketentuan yang sudah kita buat di DPRD Kabupaten Badung yang sudah kita paripurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung," pungkasnya. (isu/suteja)