Bali Larang AMDK di Bawah Satu Liter, Perangi Sampah!
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, I Made Rentin, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Larangan ini bertujuan untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029," ujarnya, Senin (14/4/2025).
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012.
"Kami ingin produsen bertanggung jawab atas kemasan produk mereka, dari produksi hingga pasca-konsumsi," tambah Rentin.
Pemerintah Provinsi Bali berharap, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti tumbler. Selain itu, pelaku industri diharapkan dapat merancang kemasan yang lebih ramah lingkungan. (isu/suteja)