Podiumnews.com / Aktual / News

Bali Revisi Perda PWA, Fokus Atasi Masalah Sampah

Oleh Podiumnews • 14 April 2025 • 16:03:00 WITA

Bali Revisi Perda PWA, Fokus Atasi Masalah Sampah
Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025). (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi Bali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

Revisi ini bertujuan memperjelas mekanisme pungutan dan memastikan dana PWA efektif digunakan, terutama untuk mengatasi masalah sampah di Bali.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, revisi ini penting untuk kepastian hukum dan akuntabilitas dana PWA.

"Hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023," ujarnya di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan bahwa msalah sampah menjadi fokus utama dalam revisi ini.

Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah," pungkasnya.

Dana PWA akan dialokasikan untuk pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah juga akan menerapkan peraturan lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Gubernur menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk atasi masalah sampah di Bali. (fathur)