Deportasi Jadi Upaya Koster Jaga Kualitas Wisatawan di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan norma di Bali.
Koster menyebut langkah ini adalah upaya untuk menjaga kualitas wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/5/2025).
"Kami tidak mentolerir perilaku WNA yang merusak citra Bali sebagai destinasi wisata berkualitas. Deportasi adalah langkah tegas untuk memastikan hanya wisatawan yang menghormati hukum dan budaya lokal yang diterima di Bali," ujar Gubernur Koster.
Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Koster mengumumkan deportasi langsung terhadap MM (27), seorang WNA asal Amerika Serikat, pelaku perusakan di Klinik Nusa Medika, Pecatu.
Menurut Koster, tindakan ini merupakan contoh nyata dari komitmen pemerintah Bali dalam menjaga kualitas wisatawan.
"Kami ingin wisatawan yang datang ke Bali adalah mereka yang menghargai keindahan alam, budaya, dan kearifan lokal. Bukan mereka yang datang untuk membuat onar dan merusak citra Bali," tegas Koster.
Data dari Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa sejak awal 2025 hingga 31 Maret 2025, 128 WNA telah dideportasi.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Bali dalam menegakkan aturan dan menjaga kualitas pariwisata.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap WNA. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa," kata Koster.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun dengan standar yang tinggi.
Koster menegaskan, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Bali harus menghormati hukum, adat, dan budaya lokal.
"Kami ingin Bali dikenal sebagai destinasi wisata yang berkualitas, bukan tempat bagi wisatawan yang tidak bertanggung jawab," pungkas Koster. (fathur)