BANGLI, PODIUMNEWS.com - Sidak Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas di Kabupaten Bangli mendapati sejumlah pangkalan LPG 3 kg melakukan pelanggaran. Anehnya, tindakan yang diberikan kepada pangkalan-pangkalan nakal tersebut hanya berupa pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan bermeterai. Inspeksi mendadak yang digelar pada Senin (14/4/2025) menyasar empat pangkalan di Bangli dan Susut, merespons keluhan masyarakat jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa dua dari empat pangkalan terbukti tidak menjalankan distribusi LPG 3 kg sesuai ketentuan. Pelanggaran meliputi ketidakcocokan data penjualan di aplikasi Simelon dan MAP dengan realisasi, serta praktik canvassing yang dilarang. Alih-alih sanksi tegas seperti pencabutan izin atau denda, tim gabungan hanya memberikan pembinaan. "Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai," jelas Pasek Putra. Langkah ini dinilai sejumlah pihak kurang memberikan efek jera terhadap pelanggar. Kendati demikian, ancaman sanksi keras datang dari PT Pertamina. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diterapkan jika pangkalan kembali melanggar aturan. Keputusan tim pengawas untuk tidak memberikan sanksi langsung menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan penegakan aturan distribusi LPG 3 kg di Bangli. (isu/suteja)
Baca juga:
Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara