Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

Satpol PP Badung Sikat Bangunan Liar Serobot Aset Pemda

Oleh Editor • 16 April 2025 • 16:34:00 WITA

Satpol PP Badung Sikat Bangunan Liar Serobot Aset Pemda
Satpol PP Badung bongkar bangunan liar serobot lahan aset Pemkab Badung dengan alat berat, Selasa (15/4/2025) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas dengan membongkar lima unit bangunan yang berdiri tanpa izin dan menyerobot fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut meliputi lapangan golf mini, rumah tinggal, halaman, dan garase yang berlokasi di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7 dan B3, Taman Griya. Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mewakili Kasatpol PP Badung, Drs IGAK Suryanegara, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menata bangunan sesuai dengan tata ruang, perizinan, estetika lingkungan, serta mewujudkan ketertiban umum. Penegakan Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjadi dasar utama operasi ini, menyusul maraknya laporan bangunan tanpa izin di fasum Perumahan Taman Griya.

Suryanegara menambahkan, pembongkaran ini bermula dari laporan Bidang Aset BPKAD dan keluhan warga terkait pemanfaatan tanpa izin tanah milik Pemkab dan jalan umum oleh sejumlah oknum. Warga setempat menyebutkan beberapa bangunan telah berdiri lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan izin, sementara satu garase berdiri sejak 2018.

Sebelum pembongkaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan. Mereka mengakui kesalahan membangun di atas lahan yang bukan haknya dan bahkan telah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri. "Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar," tegas Suryanegara.

Pihaknya mengimbau seluruh warga Badung untuk tidak membangun di atas lahan yang bukan milik mereka. Bagi yang sudah terlanjur membangun di fasum atau tanah negara, diminta segera berkoordinasi dan melapor ke Bidang Aset BPKAD Badung. (isu/suteja)