Podiumnews.com / Aktual / News

Diprotes, Koster Ngotot Larang Botol Plastik Kecil

Oleh Editor • 22 April 2025 • 02:53:00 WITA

Diprotes, Koster Ngotot Larang Botol Plastik Kecil
Ilustrasi: sampah botol plastik yang berserakan. (podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster tetap bersikukuh memberlakukan pelarangan penjualan minuman kemasan di bawah satu liter, meskipun mendapat gelombang protes dari sejumlah perusahaan produsen.

Ketegasan ini kembali ditegaskan Koster di sela-sela acara penandatanganan kerja sama terkait isu lingkungan di Sanur, Denpasar, Senin (21/4/2025).

Koster menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah krusial untuk mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mendesak di Pulau Dewata.

Ia menilai, tekanan dan keberatan dari pihak industri tidak akan mengendurkan komitmennya untuk mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan.

"Meskipun ada protes, saya akan terus maju dengan kebijakan ini. Tidak adil jika mereka terus menghasilkan keuntungan tanpa memikirkan dampak sampahnya. Kita dan komunitas seperti MaluDong yang justru direpotkan," ujar Koster dengan nada tegas.

Gubernur asal Sembiran ini menargetkan, implementasi larangan distribusi minuman kemasan berukuran kecil ini akan berjalan efektif mulai Januari 2026.

Produsen diberikan waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok yang ada. Koster memastikan akan mengawal langsung keberhasilan dari kebijakan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyampaikan apresiasinya kepada PT Hatten Bali Tbk atas inisiatifnya dalam menjaga lingkungan.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha di Bali yang memiliki kesadaran serupa terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan produsen minuman kemasan memang dikabarkan menyampaikan keberatannya terkait rencana pelarangan penjualan produk mereka di bawah satu liter.

Namun, dengan pernyataan keras dari Gubernur Koster, jelas bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak akan mundur dari kebijakan yang dianggap penting untuk masa depan lingkungan Bali ini. (fathur/suteja)