Pekerja Media Kini Dapat Akses Program Subsidi Rumah
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah memperluas program subsidi rumah untuk pekerja media. Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok profesi strategis, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja media.
"Pemerintah ingin memastikan agar program ini menjangkau sektor-sektor pekerjaan yang selama ini kurang diperhatikan. Pekerja media, baik di redaksi maupun pendukung produksi, termasuk di dalamnya," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, dalam acara sosialisasi "Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Industri Media" di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung program subsidi rumah untuk pekerja media. Program ini bertujuan untuk mempercepat realisasi target 220 ribu unit rumah terjangkau pada tahun 2025. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) dengan dukungan dari Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi pers untuk mendata pekerja media yang memenuhi syarat. "Sebanyak 1.100 karyawan media sudah memiliki rumah melalui program ini. Kami berharap pada tahun 2025, lebih banyak lagi pekerja media yang bisa mendapatkan manfaat dari fasilitas perumahan ini," ujar Nezar.
Program subsidi rumah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan pasokan rumah (backlog). Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan laporan Kemen PKP, Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 10,9 juta unit rumah pada tahun 2024. Kekurangan ini terutama dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mencapai 93% dari total backlog.
Pemerintah telah memperbarui kriteria MBR untuk memperluas jangkauan program ini, termasuk pekerja media yang seringkali berada dalam "jebakan penghasilan menengah". "Awalnya, batas penghasilan maksimal adalah Rp7 juta hingga Rp8 juta. Sekarang, batasnya dinaikkan menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Langkah ini akan memperluas kesempatan bagi karyawan untuk mengikuti program ini," jelas Nezar.
Pemerintah menawarkan dua skema utama untuk pekerja media yang ingin memiliki rumah:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka (FLPP + SBUM): Program ini menawarkan bunga tetap 5% selama 20 tahun, uang muka ringan, dan cicilan terjangkau, khusus untuk MBR.
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA): Skema ini berlaku untuk peserta aktif Tapera dengan iuran minimal 12 bulan, dan dapat digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.
BTN juga memberikan layanan khusus untuk pekerja media, seperti diskon biaya administrasi dan promosi jika menggunakan fasilitas pembayaran gaji (payroll) di bank BUMN ini.
Kriteria utama dalam program subsidi rumah ini adalah status karyawan industri media yang terverifikasi oleh perusahaan tempat bekerja, bukan sertifikasi wartawan.
Wamenkomdigi mengajak seluruh pekerja media untuk memanfaatkan program ini. Informasi detail dan pengajuan dapat dilakukan di kantor BTN terdekat atau melalui platform digital SI KASEP (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). "Kami mohon kolaborasi dari semua pihak untuk mensosialisasikan program ini kepada anggota asosiasi dan perusahaan masing-masing," pungkas Nezar.
Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdikusuma, menjelaskan bahwa program ini menyediakan pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan untuk pekerja media yang belum memiliki rumah pertama atau termasuk dalam kategori MBR. "Pemerintah hadir untuk menyediakan produk pembiayaan yang affordable dan terbuka bagi semua, bukan hanya wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat," kata Sid.
Department Head SMD BTN, Heri Rijadi, menjelaskan bahwa FLPP dibiayai melalui skema campuran antara pemerintah (75%) dan bank (25%), dengan dukungan dari Sarana Multigriya Finansial (SMF). Program ini menawarkan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun, dan harga rumah sesuai ketentuan Kemen PKP. Subsidi Tapera berasal dari simpanan peserta dengan tenor hingga 30 tahun dan bunga tetap 5% per tahun.
"Produk pembiayaan ini tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria," jelas Heri. Ia menambahkan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi dan perluasan akses terhadap hunian yang layak bagi pekerja media, dengan prioritas bagi mereka yang berpenghasilan maksimal Rp14 juta per bulan di wilayah Jabodetabek untuk yang sudah berkeluarga.
"KPR subsidi ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada kelompok profesi yang selama ini sulit mendapatkan akses ke skema komersial, padahal mereka memiliki kontribusi penting dalam kehidupan demokrasi kita," tegas Heri.
Pemerintah berharap program ini dapat mempermudah pekerja media untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau, serta mendukung pemerataan dan keberlanjutan pembangunan sektor perumahan nasional. (riki/suteja)