Denpasar Rancang Perda Antisipasi Urbanisasi
DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, DPRD melalui Ketua Komisi II I Wayan Sutama menyampaikan rekomendasi sekaligus apresiasi atas kinerja Pemkot Denpasar.
Rekomendasi ini merupakan hasil telaah mendalam terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.
Menyambut baik apresiasi tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas pengawasan dan telaah yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagai pedoman strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan Denpasar ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Jaya Negara mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD.
Salah satu Ranperda yang menarik perhatian adalah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Denpasar Tahun 2025-2045.
Ranperda ini dipandang sebagai langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan urbanisasi menjelang Indonesia Emas 2045.
Jaya Negara menjelaskan bahwa penyusunan grand design kependudukan ini merupakan amanat undang-undang dan peraturan presiden terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Sebagai kota heterogen dengan dinamika sosial budaya yang tinggi, perencanaan kependudukan jangka panjang dinilai krusial untuk mewujudkan masyarakat Denpasar yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing.
"Sebagai kota yang heterogen dengan dinamika sosial budaya yang tinggi, perencanaan pembangunan kependudukan di Denpasar menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," ujar Jaya Negara.
Selain Ranperda tentang kependudukan, Pemkot Denpasar juga mengajukan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Ranperda ketertiban umum bertujuan memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban di tengah kompleksitas kehidupan perkotaan.
Sementara itu, Ranperda investasi diharapkan dapat meningkatkan investasi daerah dan membuka lapangan kerja dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Pengajuan Ranperda tentang grand design kependudukan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mengantisipasi dampak urbanisasi yang mungkin terjadi seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan nasional.
Dengan adanya perencanaan yang matang terkait kependudukan, diharapkan Kota Denpasar dapat mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa depan, termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur, layanan publik, dan kualitas hidup masyarakat.
Dokumen resmi Ranperda kemudian diserahkan oleh Walikota Jaya Negara kepada pimpinan DPRD Kota Denpasar untuk dibahas lebih lanjut dalam masa persidangan berikutnya. (fathur)