Bela Pekerja Lokal, DPRD Badung Ancam Tindak Tegas PT CCC
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak-hak pekerja lokal yang diduga menjadi korban praktik tidak patut PT CCC di kawasan Petitenget, Kuta Utara.
Sikap tegas ini menyusul tindakan perusahaan yang dinilai mengabaikan panggilan resmi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung hingga tiga kali terkait sengketa dengan belasan karyawannya.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kebenaran aduan para pekerja.
"Kami bakal segera turun ke lapangan, untuk melihat fakta yang sebenarnya," ujarnya, Senin (14/4/2025) di Mangupura.
Ia menekankan bahwa DPRD Badung, khususnya Komisi IV yang menangani kesejahteraan masyarakat, merasa perlu bertindak aktif dalam kasus yang dinilai merugikan pekerja lokal ini.
Lebih lanjut, Graha Wicaksana menyoroti pentingnya perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai wujud kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan PT CCC terkait potensi sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional, jika terbukti mengabaikan hak-hak pekerja dan tidak mengindahkan panggilan dari Disperinaker.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra juga telah menyayangkan ketidakkooperatifan PT CCC dalam menanggapi panggilan mediasi terkait aduan dari 12 karyawan. Aduan tersebut meliputi dugaan tidak dibayarkannya upah, service charge, masalah BPJS Kesehatan, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.
Disperinaker Badung sendiri telah mengeluarkan delapan poin anjuran yang diharapkan dapat dipenuhi oleh PT CCC. Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, berharap perusahaan dapat segera memberikan respons atas anjuran tersebut dalam waktu 10 hari kerja.
Langkah proaktif DPRD Badung ini menjadi sinyal kuat bahwa wakil rakyat tidak akan tinggal diam jika ada indikasi perusahaan melanggar hak-hak pekerja lokal di wilayahnya. (isu/suteja)