Polisi Tilang Tiga Truk Parkir Sembarangan di Jalan Cargo
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak tegas parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memberikan sanksi tilang di tempat kepada tiga unit truk yang kedapatan melanggar aturan.
Penertiban yang melibatkan personel Satlantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar ini dimulai sejak pukul 09.00.
Petugas menyasar kendaraan, terutama truk, yang parkir di bahu jalan serta di area yang jelas terpasang rambu larangan parkir. Selama kegiatan, tindakan tegas berupa tilang langsung diberikan kepada para pelanggar.
Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Wayan Warda., didampingi Kepala Subunit Turjawali Ipda Made Mahardika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak tiga kendaraan truk yang terbukti parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan.
Ya kami sudah menindak dengan memberikan tilang kepada 3 truk di Jalan Cargo karena parkir di bahu jalan," ujar Iptu Warda di lokasi penertiban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang seringkali dipadati aktivitas kendaraan besar.
"Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama," tegas AKP Sukadi.
Lebih lanjut, AKP Sukadi menjelaskan bahwa Jalan Cargo merupakan salah satu jalur vital untuk aktivitas distribusi logistik di Denpasar, namun seringkali terhambat oleh kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
"Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas," pungkas AKP Sukadi. (hes/fathur)