Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Motor di Dor Polsek Denbar

Oleh Podiumnews • 01 Mei 2025 • 17:52:00 WITA

Maling Motor di Dor Polsek Denbar
Ilustrasi. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil meringkus dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran kamar kos Jalan Pura Demak Gang Lange nomor 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) dini hari, setelah aksi pencurian terjadi pada Rabu (3/4/2025) dini hari.

Kedua pelaku diketahui bernama Melkiyanus (23) dan Frengki BID (27), keduanya berasal dari Kecamatan Katiku Tana Selatan, NTT.

Mereka mencuri sepeda motor milik Maad Adnan (46) yang tidak terkunci stang dengan cara menuntunnya keluar dari area kos.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melawan saat proses penangkapan.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.30. Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke halaman kamar kos dan menuntun sepeda motor korban yang kuncinya masih tergantung.

Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan Melkiyanus terlebih dahulu di Jalan Segina VII nomor 17 Pemecutan Kelod Denpasar Barat pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 04.00. Penangkapan Frengky menyusul kemudian di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.

Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Kedua kakinya ditembak karena melawan dan kabur saat ditangkap," tegas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Klinik Penta Medika untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti sepeda motor hasil curian juga diamankan di Mako Polsek Denbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hes/fathur)