Podiumnews.com / Aktual / News

Koster "Kunci" Bali dari Ormas, Desa Adat Siaga Penuh

Oleh Podiumnews • 05 Mei 2025 • 19:20:00 WITA

Koster "Kunci" Bali dari Ormas, Desa Adat Siaga Penuh
Kelian Desa Adat Kesiman Denpasar, Jro Mangku Wisna. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Polemik kehadiran organisasi masyarakat (ormas) berkedok pengamanan di Bali, Gubernur Wayan Koster dinilai telah mengambil langkah antisipatif dengan regulasi yang kuat.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi "kunci" untuk menjaga Pulau Dewata dari potensi gangguan.

Kelian Desa Adat Kesiman Denpasar, Jro Mangku Wisna (JMW), mengungkapkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang diterbitkan Gubernur Koster bertujuan melindungi, menjaga, dan mengembangkan kelembagaan desa adat serta kearifan lokal Bali.

"Pak Koster tidak menunggu masalah datang. Beliau sudah lebih dulu membaca arah bahaya. Ormas-ormas yang datang dengan baju pengamanan tapi punya agenda lain, itu bukan untuk Bali. Itu sebabnya lahir Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2020," ujarnya di sela-sela upacara nyanggre Pengrebongan di Desa Kesiman, Denpasar, Minggu (4/5/2025).

JMW mengajak seluruh aparat desa adat untuk bersatu dan siaga penuh dalam menjaga Bali.

"Sekarang giliran kita semua, terutama desa adat, untuk berjaga. Jangan beri ruang, jangan beri celah," tegasnya.

Ia menekankan bahwa ancaman ormas liar tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga ideologis yang dapat menggerus nilai-nilai harmoni dan keamanan di Bali.

Menurut JMW, sistem keamanan Bali yang berbasis adat istiadat, dengan pecalang sebagai ujung tombak, memiliki kedekatan sosial dan kewibawaan budaya yang tidak dimiliki ormas lain.

"Pecalang itu bukan aparat semu. Mereka tahu siapa yang tinggal di lingkungannya, siapa tamu yang datang, dan bagaimana cara mengedepankan dialog tanpa kekerasan. Ditambah dengan Sipandu Beradat, sistem kita sudah solid. Tidak perlu ormas luar yang justru bisa menambah keruwetan," katanya.

Ia menyoroti kemunculan ormas yang kerap membawa pola mencurigakan, seperti beroperasi tanpa izin desa adat atau meresahkan warga.

"Kalau datang bawa nama pengamanan tapi ujungnya maksa, minta jatah, atau bikin warga takut, itu bukan pengamanan. Itu pemerasan. Itu premanisme. Dan Bali tidak boleh kompromi soal itu," tegasnya.

JMW juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 memberikan hak konstitusional bagi pemerintah daerah untuk menjaga keotentikan adat dan budaya Bali.

"Bali ini bukan tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja seenaknya. Kita punya aturan, punya adat, punya cara sendiri untuk menjaga keamanan. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan pungli, bukan dengan intimidasi," pungkasnya. (fathur)