Podiumnews.com / Aktual / News

Pegawai di DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

Oleh Podiumnews • 07 Mei 2025 • 19:36:00 WITA

Pegawai di DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi
Kunjungan kerja hari kedua, Rabu (7/5/2025), awak media dan Sekretariat Dewan. (Foto: Edy)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kunjungan kerja hari kedua, Rabu (7/5/2025), awak media dan Sekretariat Dewan (Setwan) yang dipimpin Kabag Keuangan Putu Ngurah Thomas Yuniarta dan pejabat fungsional (JF) lainnya diterima di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rombongan diterima anggota Komisi IV DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau.

 “Kami datang ke DKI Jakarta untuk melakukan studi komparasi terkait pembangunan, salah satunya di bidang kehumasan dan kerja sama dengan media,” ungkap Putu Thomas Yuniartha, yang memimpin rombongan para awak media.

Sementara Bun Joi Phiau menjelaskan, pembangunan di DKI Jakarta tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat. “Jakarta saat ini tengah fokus pada permasalahan kemacetan dan banjir,” ungkapnya.

Salah satu program yang dilakukan, ungkapnya, setiap Hari Rabu, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta dan Sekretariat Dewan dilarang menggunakan kendaraan pribadi.

“Semua pegawai wajib menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan ini, volume kendaraan pada Rabu dipastikan berkurang dan kemacetan pun bisa ditekan,” katanya sembari menambahkan, kebijakan ini diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Terkait dengan kerja sama media, Bun Joi Phiau menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan lebih dari 70 media.

Media ini ada koordinatornya dan kerja samanya berupa publikasi setiap kegiatan lembaga. “Kami bekerja sama dengan lebih dari 70 media,” katanya.

Dia pun menegaskan, kerja sama ini tetap berjalan sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan.

DKI Jakarta dengan APBD di atas Rp 90 triliun mampu untuk menjalankan setiap kegiatan. “Karena itu, kerja sama media pun tetap berjalan tanpa ada pengurangan karena alasan efisiensi,” katanya.

Sementara Putu Ngurah Thomas Yuniartha menambahkan, program wajib menggunakan angkutan umum bagi pegawai baik PNS, PPPK maupun tenaga lainnya cukup efektif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

“Bagus-bagus program masukan dari Pemprov DKI yakni setiap Rabu ASN termasuk termasuk anggota Dewan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi. Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum,” katanya.

Kalau ini bisa diterapkan di Kabupaten Badung, ujar mantan Kabag Humas dan Protokol tersebut, tentu luar biasa karena di beberapa titik tertentu volume kendaraan sudah tidak sesuai dengan lebar jalan.

“Kalau ini diterapkan sangat bagus dan sangat luar biasa untuk mengurangi kemacetan,” tegasnya.

Untuk bisa menerapkan ini, tegasnya, tentu harus harus ada kajian-kajian yang melibatkan pihak Polresta Denpasar, Polres Badung, maupun Dinas Perhubungan.

Selanjutnya kajian ini menjadi kesepakatan bersama terkait dasar hukum apakah dalam bentuk perda atau perbup. “Untuk Badung, dasar hukumnya bisa saja menggunakan perda atau peraturan bupati (perbup),” katanya.

Selain upaya mengurangi kemacetan, Thomas Yuniartha juga salut dengan teknologi yang diterapkan di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Sebelum berkunjung, pihaknya sudah mendaftar secara online. Selanjutnya, kapan diterima dan siapa menerima, SOP-nya sudah jelas sehingga ada kepastian.

“Mudah-mudahan ini bisa kita terapkan di Sekretariat DPRD Kabupaten Badung,” katanya. (edy/fathur)