Podiumnews.com / Aktual / News

Bale Paruman Adhyaksa Badung: Selesaikan Sengketa Desa Secara Kekeluargaan

Oleh Podiumnews • 08 Mei 2025 • 18:28:00 WITA

Bale Paruman Adhyaksa Badung: Selesaikan Sengketa Desa Secara Kekeluargaan
Bupati Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5/2025). (Foto: Dewa)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025), di Puspem Badung.

Inisiatif ini bertujuan menyediakan wadah bagi masyarakat desa dan desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur perdamaian, berlandaskan kearifan lokal.

Bupati Adi Arnawa menyambut baik kehadiran Bale Paruman Adhyaksa di setiap desa. Ia menilai langkah ini sebagai respons cerdas terhadap tantangan permasalahan sosial dan hukum di tingkat desa adat yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.

"Atas nama Pemerintah dan masyarakat Badung, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah cerdas dari Kejati Bali dan Kejari Badung dalam memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di Desa Adat sesuai norma hukum yang berlaku," ujarnya.

Wadah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Bendesa, Perbekel, dan Kertha Desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat bawah melalui hukum perdamaian.

"Kami harapkan program ini ke depan dapat meminimalkan permasalahan di masyarakat sehingga tercipta kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan yang sangat mendukung keberlangsungan pariwisata di Badung," imbuh Adi Arnawa.

Gubernur Wayan Koster menekankan pentingnya program Bale Paruman Adhyaksa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan musyawarah.

Langkah ini selaras dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang bertujuan menciptakan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia melalui upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali.

"Program ini patut diapresiasi, karena bukan hanya penting bagi Kejati, namun juga sangat penting bagi kita Pemerintah Daerah, Desa, dan Desa Adat. Bertujuan mengurangi dan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan musyawarah. Kami harapkan pula akan mampu mengurangi potensi perilaku yang melanggar hukum dan sedini mungkin mencegah hal-hal yang berpotensi munculnya masalah hukum," terangnya.

Kajati Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa merupakan forum musyawarah untuk menyelesaikan berbagai konflik di desa, mulai dari perdata, adat, hingga gugatan perceraian, termasuk potensi pidana dengan klasifikasi tertentu.

"Di luar pidana, cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk di sana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah, dan ringan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan sebenarnya telah melakukan pendampingan di desa dan program ini merupakan kelanjutan serta perluasan ruang lingkup agar desa adat menjadi mandiri.

"Untuk itu, kita harus memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Adat, salah satunya Kertha Desa. Bila perlu kita beri gaji lebih, termasuk Pecalang. Bila Pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di Desa," tegasnya.

Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta Forkopimda Badung, pimpinan perangkat daerah, camat, perbekel, lurah, serta anggota Kertha Desa yang hadir secara langsung maupun daring. (fathur)