Podiumnews.com / Aktual / News

Bali Perangi Preman Berkedok Ormas: Bale Adhyaksa Jadi Benteng Desa Adat

Oleh Podiumnews • 08 Mei 2025 • 18:49:00 WITA

Bali Perangi Preman Berkedok Ormas: Bale Adhyaksa Jadi Benteng Desa Adat
Gubernur Koster saat memghadiri peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung pada Kamis (8/5/2025). (Foto: Dewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana memiliki visi yang sama dalam memperkuat Bali, salah satunya dengan memberantas premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Harapan ini diwujudkan melalui peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung pada Kamis (8/5/2025).

Gubernur Koster mengapresiasi inisiatif Kejati Bali dalam membentuk wadah penyelesaian masalah berbasis desa adat ini di empat kabupaten.

Ia berharap, Bale Paruman Adhyaksa mampu menekan angka kenakalan masyarakat sekaligus mengurangi praktik premanisme yang berlindung di balik nama ormas.

"Bentuknya Ormas, tapi dalam praktiknya nakal. Kita berharap, Pecalang yang merupakan bagian dari Sipandu Beradat bisa mengurangi keberadaan mereka," tegas Gubernur Koster saat memberikan sambutan di Gedung Kerta Gosana Puspem Badung.

Ia secara khusus meminta Bupati Badung untuk memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini, mengingat Badung sebagai pusat pariwisata sangat membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif.

"Jaga ini dengan baik, jangan sampai tercoreng ulah premanisme, ini sangat buruk," imbuhnya.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap premanisme berkedok ormas.

Sikap ini akan dituangkan dalam deklarasi bersama Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kajati Bali dalam waktu dekat.

Menurutnya, keberadaan kelompok ini berpotensi melanggar hukum serta membebani masyarakat dan pemerintah. "Ini harus kita tindak tegas melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal," katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster memandang program Bale Paruman Adhyaksa sebagai langkah inovatif Kejati Bali dalam menyelesaikan persoalan hukum melalui musyawarah, yang juga sejalan dengan penguatan Desa Adat di Bali. Ia menjelaskan bahwa Desa Adat memiliki struktur lengkap, termasuk Kerta Desa sebagai wadah penyelesaian masalah di tingkat adat.

"Kerta Desa merupakan pola penyelesaian masalah di lingkup Desa Adat dan inilah yang akan diperkuat oleh Kejati," ujarnya bangga, menyebut program ini sebagai wahana baru yang mempertemukan hukum adat dan hukum modern.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari konsep penyelesaian masalah berbasis adat yang ia tulis pada tahun 2018.

Ia menekankan bahwa pendekatan adat sangat relevan di Bali. Melalui Bale Paruman Adhyaksa, Kejati Bali ingin mengoptimalkan Perda Desa Adat sebagai wadah musyawarah untuk menyelesaikan berbagai konflik, baik perdata maupun pidana dengan klasifikasi tertentu.

Menanggapi isu ormas yang disinggung Gubernur Koster, Kajati Bali menyatakan bahwa dengan penguatan lembaga adat dan pecalang, Bali seharusnya tidak memerlukan ormas-ormas yang berpotensi menimbulkan masalah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turut mengapresiasi langkah Kejati Bali ini. Ia berharap Bale Paruman Adhyaksa dapat memberikan pencerahan kepada bendesa adat dan jajaran kerta desa, sehingga mampu mengurangi jumlah kasus yang berujung pada pidana karena dapat diselesaikan di tingkat bawah melalui musyawarah.

"Semoga kehadiran Bale Adhyaksa memotivasi kita semua dan hilir dari program ini adalah kondusifitas yang sangat kita butuhkan sebagai daerah tujuan wisata," pungkasnya.

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Bali yang disaksikan Gubernur Koster, Bupati Adi Arnawa, dan Kajari Badung. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Kabupaten Badung. (fathur)