Ratusan Pengembang Buleleng Bandel, Fasilitas Umum Terancam
BULELENG, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menunjukkan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kepatuhan pengembang perumahan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Data terbaru yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST, dalam rapat daring pada Jumat (16/5/2025) menunjukkan angka yang mencengangkan: dari total 429 perumahan, baru 31 perumahan atau sekitar 7,2 persen yang telah menyelesaikan serah terima PSU hingga akhir April 2025.
"Kami sudah memberikan sosialisasi secara terus menerus kepada pengembang, bersurat juga sudah. Jadi tolong segera ditindaklanjuti serah terima PSU ini," tegas Kadis Nyoman Surattini dalam rapat yang juga dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, instansi terkait, serta para pengembang.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 46 Tahun 2023, Pasal 28 ayat 1, pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan yang masif. Sebanyak 398 PSU perumahan tercatat belum diserahkan, dengan berbagai status mulai dari belum selesai dibangun, tidak memiliki rekomendasi teknis, hingga perumahan terlantar dan mangkrak.
Lebih lanjut, Kadis Nyoman Surattini mengungkapkan bahwa sebagian besar pengembang bahkan belum memberikan respons terhadap surat permintaan serah terima PSU yang telah dikirimkan berulang kali.
"Baru ada 19 perumahan dari 398 yang sudah dikonfirmasi oleh pengembang. Sisanya 379 perumahan belum memberikan kabar. Kami meminta para pengembang untuk segera memberikan konfirmasi, apakah akan menyerahkan PSU atau tidak, agar kami dapat membuatkan laporannya," ujarnya dengan nada geram.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di ratusan perumahan di Buleleng. Tanpa adanya serah terima yang jelas, tanggung jawab perawatan jalan, taman, penerangan, dan fasilitas lainnya menjadi tidak pasti, yang berpotensi merugikan warga penghuni perumahan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng kini berada dalam posisi sulit, di mana ketidakpatuhan pengembang dapat berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Langkah tegas dari Dinas Perkimta ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengembang untuk segera memenuhi kewajibannya demi kepastian dan kenyamanan seluruh warga Buleleng. Tindakan lebih lanjut dari Pemkab Buleleng diperkirakan akan menyusul jika imbauan ini terus diabaikan. (suteja)