Badung Rebut Kembali Tanah Adat di Pererenan
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Gelombang lega menyelimuti Pemerintah Kabupaten Badung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak banding sengketa aset tanah di Desa Adat Pererenan.
Kemenangan hukum ini, yang secara krusial diampu Kejaksaan Negeri Badung sebagai pengacara negara, mengukuhkan kembali kepemilikan dua bidang tanah krusial, Tukad Surungan dan Tukad Bausan, sebagai aset publik yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dokumen putusan upaya hukum banding, yang menegaskan penolakan seluruh gugatan penggugat, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Mangupraja Mandala. Momen penyerahan ini menjadi simbol keberhasilan sinergi hukum dan pemerintahan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tak menyembunyikan apresiasinya.
"Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung, selaku Pengacara Negara, yang telah mengawal upaya hukum dan banding untuk sengketa tanah milik Pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan," ujar Bupati Adi Arnawa.
Ia menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya tentang aset, melainkan juga cerminan eratnya kolaborasi Kejaksaan, Forkopimda, dan Pemkab Badung demi kesejahteraan masyarakat.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, membuka tabir di balik proses hukum yang panjang.
Ia menjelaskan bahwa tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Banding ini merupakan kelanjutan dari putusan PTUN Denpasar sebelumnya," sebutnya.
"Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar," tegas Kajari Sutrisno.
Ia merinci dasar kemenangan, yaitu bahwa penerbitan surat keputusan terkait Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II oleh tergugat (Pemkab Badung) telah sesuai dari "aspek wewenang, prosedur dan substansi" dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dengan kemenangan ini, pintu terbuka lebar bagi Pemkab Badung untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut secara optimal, menjadikannya berkah nyata bagi masyarakat setempat. (fathur)