Podiumnews.com / Aktual / News

Pelajar Garong HP di Denpasar, Ternyata Bukan Kali Pertama

Oleh Podiumnews • 21 Mei 2025 • 18:35:00 WITA

Pelajar Garong HP di Denpasar, Ternyata Bukan Kali Pertama
Dua orang pelajar, SAP (17) dan KK (16) pelaku pencurian HP di Denpasar. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com  - Dua orang pelajar, SAP (17) dan KK (16), ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara setelah terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang satpam, Imanuel Olang (38), yang sedang tidur di sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Kamis (27/2/2025) dini hari.

Korban kehilangan tas selempang hitam berisi dompet dan HP senilai Rp 3 juta. Kejadian ini dilaporkan setelah korban, yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Wirabakti, Denpasar, mendapati barang-barangnya hilang saat terbangun dari tiduran pukul 02.30.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia SH.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang sudah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kedua pelaku ini mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan setelah melihat korban tidur.

"SAP menunggu di sepeda motor, sementara KK menyelinap mendekati korban dan mengambil tasnya. Tak lama kemudian, kedua pelaku menjual HP milik korban seharga Rp1 juta di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat," terangnya.

Ironisnya, ini bukan kali pertama bagi kedua pelajar ini. Mereka telah terlibat dalam berbagai aksi kejahatan sebelumnya.

Setelah ditangkap, keduanya mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah Kuta. Mereka juga mengakui pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Hasil kejahatan ini dibagi dua masing-masing Rp 500.000,” ungkap AKP Sukadi, yang menambahkan bahwa pelaku juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pencurian lainnya di Polsek Kuta.

Pencurian berulang kali ini menjadi perhatian, terutama terkait dengan pembinaan yang tidak cukup efektif untuk mencegah pelaku melanjutkan perbuatannya.

Kini, kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan. (hes/fathur)