GIANYAR, PODIUMNEWS.com – Desa adat, pilar utama kehidupan masyarakat Bali, ternyata telah mengadopsi sistem pemerintahan yang terstruktur dan mandiri lengkap dengan pembagian kekuasaan ribuan tahun silam, jauh sebelum konsep-konsep modern seperti trias politika dikenal luas. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5/2025). Koster menyoroti bagaimana leluhur masyarakat Bali telah mewariskan sistem tata kelola masyarakat yang sangat maju melalui institusi desa adat. "Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa (eksekutif), kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa (legislatif), dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa (yudikatif)," jelas Koster. Pernyataan ini menegaskan bahwa desa adat bukan sekadar entitas budaya, melainkan sebuah model pemerintahan komplit yang beroperasi dengan prinsip-prinsip maju sejak dahulu kala. Revitalisasi Fungsi Yudikatif Lewat Bale Kertha Adhyaksa Peresmian Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah konkret untuk merevitalisasi dan memperkuat fungsi yudikatif kuno ini. Wayan Koster menyebut "rumah restorative justice" ini sebagai inovasi yang sangat baik, bukan semata-mata untuk fungsi kejaksaan, tetapi untuk kepentingan pembangunan daerah yang berbasis kearifan lokal. "Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal," ungkap Koster. Inisiatif ini memungkinkan permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan, dan masalah lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat, mengurangi beban kasus di pengadilan umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa KUHP baru juga mengakui keberadaan hukum adat, memperkuat legitimasi putusan di tingkat adat. "Jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi," jelasnya. Kembali ke Jati Diri di Tengah Modernisasi Gubernur Koster menekankan pentingnya melestarikan warisan leluhur ini. "Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jati diri kita, kearifan lokal Bali," pesannya. Dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat diharapkan dapat terus dijaga dan dilestarikan. Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. Lima kabupaten di Bali, termasuk Gianyar, telah meresmikan Bale Kertha Adhyaksa, dengan empat kabupaten/kota lainnya akan segera menyusul. Kehadiran Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, dan FKPD Kabupaten Gianyar dalam peresmian ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penguatan peran desa adat sebagai pilar utama tata kelola masyarakat Bali yang telah teruji ribuan tahun. (isu/suteja)
Baca juga :
• BPIP Ajak Pemda Rumuskan Strategi Geopolitik
• Bawaslu Gandeng KNPI Bali: Pemuda Garda Depan Demokrasi Bersih
• Warga Polandia Ikuti Pemilihan Presiden di Sanur