Search

Home / Aktual / News

Regulasi Sampah Bali Lengkap, Daerah Loyo Terapkan Aturan

Editor   |    21 Mei 2025    |   20:27:00 WITA

Regulasi Sampah Bali Lengkap, Daerah Loyo Terapkan Aturan
Duta PSBS PADAS, Putri Koster saat webinar Gerakan Bali Bersih Sampah, Rabu (21/5/2025) di Denpasar. (foto/fathur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Bali telah merampungkan payung hukum yang kokoh untuk penuntasan masalah sampah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Namun, kelengkapan regulasi ini belum berbanding lurus dengan geliat implementasi di lapangan. Sorotan tajam mengarah pada kinerja pemerintah kabupaten/kota yang dinilai belum optimal dalam menerjemahkan aturan provinsi menjadi aksi nyata di wilayahnya.

Ny. Putri Suastini Koster, selaku Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), secara terang-terangan menyampaikan kegelisahannya dalam webinar sosialisasi pada Rabu (21/5/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi yang ada, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, sudah sangat lengkap. Bahkan, Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 telah menjadi pedoman operasional hingga tingkat desa/kelurahan dan desa adat.

"Artinya, sudah disiapkan regulasi yang begitu lengkap mulai dari tingkat provinsi hingga desa, kelurahan, dan desa adat sebagai ujung tombaknya," ujar Putri Koster yang hadir secara luring di Gedung Jayasabha. "Lantas, banyak muncul pertanyaan kenapa regulasi yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber terkesan tidak berjalan."

Peran Pemda dan Ancaman TPA Suwung

Menurut Putri Koster, masalah utama terletak pada tindak lanjut yang belum optimal dari pemerintah daerah. "Idealnya, Pergub itu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dengan mengeluarkan peraturan yang mempertegas hingga turun sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan desa adat," paparnya. Tanpa dukungan kuat dari regulasi lokal dan penegasan di tingkat bawah, program-program pengelolaan sampah berbasis sumber akan sulit berjalan efektif.

Ia mengingatkan, pola keliru "membuang sampah" telah menciptakan persoalan serius, di antaranya adalah gunungan sampah di TPA Suwung yang disebutnya "siap meledak." Situasi ini bukan hanya ancaman bagi lingkungan sekitar TPA dan masyarakat Suwung, tetapi juga berpotensi menjadi musibah bagi sektor pariwisata Bali.

"Jika dibiarkan, ini akan menjadi musibah bagi Suwung, lingkungan sekitarnya, dan juga sektor pariwisata. Agar tak muncul lagi Suwung berikutnya, kekeliruan ini mesti segera diperbaiki bersama-sama," tegasnya. Tanggung jawab ini, menurutnya, bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh pihak sebagai penghasil sampah: rumah tangga, pasar, sekolah, mal, toko, perkantoran, hingga fasilitas publik.

Tong Edan dan Teba Modern

Meski implementasi secara menyeluruh belum merata, Putri Koster menunjuk beberapa desa yang telah berhasil mengelola sampah di wilayahnya. "Ada Desa Punggul yang sukses mengembangkan tong edan. Kemudian, Desa Cemenggoan bisa kita contoh teba modernnya," tambahnya. Keberhasilan desa-desa ini seharusnya menjadi inspirasi dan contoh bagi perbekel, lurah, dan bendesa adat lain di seluruh Bali untuk segera bertindak.

Dengan target bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima limpahan sampah organik mulai Agustus 2025, waktu yang tersisa dua bulan ini sangat krusial. "Memanfaatkan sisa waktu dua bulan, ia mengajak perbekel, lurah, dan bendesa adat untuk kreatif membuat pola yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing," katanya. Jika program PSBS ini bisa berjalan optimal, beban TPA Suwung diyakini akan jauh berkurang.

Kolaborasi dan sinergitas antarpihak, seperti yang ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, adalah kunci sukses penanganan sampah. Namun, tanpa penegasan regulasi dan komitmen kuat dari pemerintah kabupaten/kota hingga desa, upaya-upaya yang ada hanya akan menjadi inisiatif parsial yang belum mampu mengatasi persoalan sampah Bali secara tuntas. (fathur/suteja)

Baca juga :
  • Hindari Pendakian ke Gunung Agung Saat Cuaca Ekstrem
  • 98 Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Denpasar
  • Pelajar Garong HP di Denpasar, Ternyata Bukan Kali Pertama