Podiumnews.com / Aktual / News

Pemkot Denpasar dan LPSK Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban

Oleh Podiumnews • 22 Mei 2025 • 20:43:00 WITA

Pemkot Denpasar dan LPSK Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban
Wawali Arya Wibawa menerima audiensi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo, di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (22/5/2025). (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima audiensi dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo, di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Pertemuan ini membahas kelanjutan kerja sama dalam menjamin hak dan perlindungan bagi saksi serta korban tindak pidana di Kota Denpasar.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan LPSK yang sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sejak 2024 lalu.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas langkah konkret untuk memastikan perlindungan berkelanjutan bagi korban, bahkan setelah masa perlindungan formal dari negara berakhir.

“Perlindungan saksi dan korban bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang kemanusiaan. Kolaborasi seperti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan layanan yang menyentuh pemulihan hak korban secara utuh, termasuk dukungan psikologis dan sosial. Pemkot Denpasar, kata Arya, siap mendukung LPSK dalam memperluas jangkauan dan efektivitas layanan perlindungan di tingkat lokal.

Sementara itu, Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya LPSK membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, agar layanan terhadap korban dan saksi bisa lebih responsif dan menyeluruh.

“Kami berharap dukungan dari Pemkot Denpasar bisa memperkuat efektivitas perlindungan yang kami berikan, mulai dari layanan medis, psikologis, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak restitusi,” jelas Antonius.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat sipil dan komunitas lokal sebagai bagian dari jejaring perlindungan, sehingga pemulihan korban bisa berjalan lebih cepat dan bermartabat.

Pertemuan ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan hukum dan sosial, terutama bagi kelompok rentan yang kerap menjadi korban ketidakadilan. (fathur)