Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Denpasar Sosialisasikan Reformasi Birokrasi

Oleh Podiumnews • 23 Mei 2025 • 21:13:00 WITA

Denpasar Sosialisasikan Reformasi Birokrasi
Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan Reformasi Birokrasi 2025–2029 yang ditandai dengan pemukulan gong, Jumat (23/5/2025), di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com  — Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan agenda Reformasi Birokrasi (RB).

Melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, digelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan RB Tahun 2025–2029, Jumat (23/5/2025), bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, yang mewakili Wali Kota Denpasar.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, menandai dimulainya rangkaian kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring seluruh jajaran pemerintahan kota.

Dalam sambutan yang dibacakan Sudiana, Wali Kota Denpasar menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk membentuk birokrasi yang bersih, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Reformasi birokrasi bukan sekadar agenda administratif, namun harus menciptakan birokrasi yang adaptif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Sudiana.

Ia juga menyoroti capaian Denpasar dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, seperti nilai Indeks RB 93,71 (kategori A), Indeks SPBE 3,96, Indeks Reformasi Hukum 98,9, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut dari BPK. Selain itu, sejumlah unit kerja telah mengantongi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan RB terbaru di lingkungan Pemkot.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan lahir inovasi pelayanan publik dan terciptanya budaya kerja yang positif dan profesional,” ujarnya.

Kegiatan ini dilandasi oleh dua regulasi penting: Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 yang merevisi Road Map RB 2020–2024, dan Permen PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi RB. Materi disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, serta Analis SDM Aparatur Muda, Dianita Evo Nila Sari.

Para peserta terdiri dari kepala perangkat daerah, sekretaris, lurah, UPTD puskesmas, hingga pegawai di seluruh Kota Denpasar, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan ini menjadi langkah awal akselerasi birokrasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan. (fathur)