KUTA, PODIUMNEWS.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Simpang Dewa Ruci, Kuta, Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan diketahui dalam kondisi mabuk minuman keras saat kejadian. Empat pelaku yang telah diamankan adalah Yoseph Richard D Wahak (27), Jhordan Javerson Riwu (25), Darren Jerremy Adae (22), dan Putu Sandro Bessie (23). Keempatnya merupakan warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban dalam peristiwa ini adalah Eko Prasetya (24) dan istrinya, Nurul Hikmah (20), yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu terpisah. Pelaku Jhordan terlebih dahulu ditangkap di sebuah hotel di Desa Ungasan, Kuta Selatan, setelah identitasnya terlacak dari sepeda motor Honda Beat yang tertinggal di lokasi kejadian. Dua pelaku lainnya, Darren dan Sandro, ditangkap saat berada di sebuah swalayan di kawasan Jimbaran. Sedangkan pelaku Yoseph diamankan di Jalan Merdeka, Kuta. Kepada penyidik, para pelaku mengakui melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku tersulut emosi setelah mendengar korban mengucapkan kata-kata kasar, yang terjadi usai insiden hampir tabrakan di persimpangan. Saat itu para pelaku mengendarai motor dan memotong laju kendaraan korban, yang tengah membonceng istrinya. “Korban suami mengalami luka robek di bagian kepala belakang, pelipis kiri, jari tangan, serta lebam pada pelipis kanan dan pinggang,” ujar AKP Agus Riwayanto, Minggu (25/5/2025). Peristiwa bermula saat pasutri tersebut melintas di Jalan Sunset Road dari arah utara menuju Jalan Bypass Ngurah Rai. Ketika tiba di depan Pos Polisi Dewa Ruci, satu unit sepeda motor pelaku datang dari arah Jalan Taman Pancing dan langsung memotong laju korban hingga nyaris menabrak. Korban yang kaget kemudian berteriak secara spontan. Teriakan tersebut memicu reaksi pelaku yang dalam kondisi mabuk miras. Mereka mengejar korban, menghentikan motornya, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama. Polisi menyatakan para pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal pengeroyokan dalam KUHP. Proses hukum saat ini masih berjalan di Polsek Kuta. (hes/fathur)
Baca juga :
• Tiga Mantan Karyawan Kompak Mencuri di Rumah Bosnya
• Motif Penembakan WNA Australia di Bali Masih Misterius
• Maling Toko di Denpasar Dikejar Lintas Pulau, Dua Tewas Ditembak