Edarkan Kokain Hampir 2Kg, Bule Australia Terancam Hukuman Mati
DENPASAR,PODIUMNEWS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis kokain seberat hampir dua kilogram ke Bali.
Seorang warga negara Australia berinisial IAA diamankan dalam penggerebekan di tempat tinggalnya di Gang Manggis No. 2, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (22/5/2025).
Penangkapan tersangka dilakukan melalui metode controlled delivery atau penyerahan barang yang diawasi, setelah dua paket mencurigakan terdeteksi melalui pemindaian x-ray di Kantor Pos oleh Bea Cukai pada Selasa (20/5/2025).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua paket tersebut dikirim dari Inggris dengan tujuan penerima berbeda satu ke alamat Apartemen 3, Gang Manggis, dan satu lagi ke Jalan Raya Tumbakbayuh No. 24, Mengwi, Badung.
Tersangka IAA diketahui memerintahkan dua pengemudi ojek daring untuk mengambil dan mengirimkan paket tersebut secara terpisah. Penyerahan pertama dilakukan di kawasan Renon, Denpasar, dan selanjutnya dibawa ke kediaman tersangka.
Petugas yang membuntuti pengiriman paket langsung melakukan penangkapan terhadap IAA di tempat tinggalnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 206 paket kecil kokain dengan berat bruto 1.816,92 gram (netto 1.713,92 gram), satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
“Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang yang ia sebut sebagai ‘bos’ untuk mengambil paket narkotika dan menyalurkannya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta,” ujar Kapolda Bali dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Kapolda menambahkan, jaringan pengiriman kokain ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk pihak-pihak di luar negeri yang terlibat.
IAA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (hes/fathur)