Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Tahun Beraksi, Karyawan Pencuri Emas Digelandang Polisi

Oleh Podiumnews • 30 September 2019 • 23:05:57 WITA

Dua Tahun Beraksi, Karyawan Pencuri Emas Digelandang Polisi
Samsul Bahri (28) pelaku pencurian Toko Emas Kohinor di Jalan Sulawesi nomor 102 Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Samsul Bahri (28), karyawan Toko Emas Kohinor di Jalan Sulawesi nomor 102 Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat digelandang polisi lantaran menggasak emas ditempat ia kerja sejak dua tahun lalu.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Senin (30/9), pelaku Samsul Bahri ditangkap atas laporan pihak Toko Emas Kohinor, Wardi Rahman (38) ke Ditreskrimum Polda Bali 25 September 2019 lalu. Pelapor Wardi menyebutkan, di tokonya sering kehilangan perhiasan giwang emas, namun tidak tahu siapa pencurinya.

Kecurigaan lantas mengarah ke Samsul Bahari, karyawan toko. Pasalnya, pria yang selama ini tinggal di mess Toko Kohinor di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat itu tidak bekerja dan mendadak menghilang.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian menyelidiki keberadaan Samsul Bahri dan terlacak sudah pulang ke rumahnya di Desa Gondol Penyabangan Gerokgak Buleleng, Singaraja. Polisi kemudian menghubungi keluarganya untuk membujuk pelaku datang bekerja kembali di Toko Kohinor.

Akhirnya bujuk rayu polisi berhasil. Pelaku datang ke Toko Kohinor, pada Kamis (26/9) sekitar pukul 18.00 Wita, dengan maksud untuk bekerja lagi. “Anggota Tim Resmob Polda Bali yang sudah standby menunggu di toko langsung menangkapnya,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.

Hasil interogasi, Samsul Bahri mengakui perbuatannya menilep perhiasan giwang emas sejak 2 tahun lalu. Kali terakhir dia mengambil perhiasan giwang emas 22 karat, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 14.00 Wita disaat pulang kerja. Perhiasan emas tersebut dijual ke pedagang emas dipinggiran Jalan Diponegoro Denpasar Barat.

Sedangkan uang hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membeli baju, sepatu, dan variasi sepeda motor. Dampak dari kasus penggelapan ini, pihak Toko Kohinor yang terletak di Jalan Sulawesi nomor 102 Denpasar Barat itu mengalami kerugian Rp.260 juta.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor NMax dan 1 unit motor Vario,” beber mantan Direktur Sabhara Polda Sumut ini. (SIL/PDN)