Badung Tertibkan Jam Operasional Hiburan Malam
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Polres Badung memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Fokus utama adalah penegakan jam operasional sesuai aturan yang telah ditetapkan sejak 2012.
Langkah ini ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas instansi di Aula Polres Badung, Rabu (28/5/2025), yang dihadiri Bupati Badung I Nyoman Adi Arnawa, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Komisi II DPRD Badung Made Sada, serta sejumlah pejabat terkait.
Bupati Badung menyatakan bahwa hiburan malam memiliki kontribusi terhadap pariwisata dan pendapatan daerah. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan untuk menghindari dampak negatif yang bisa mencoreng citra Bali dan Badung.
“Memang hiburan malam di Badung diminati oleh wisatawan. Di satu sisi memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun di sisi lain keberadaannya juga dapat memberikan dampak yang negatif jika kita tidak melakukan kontrol terhadap aktivitasnya,” kata Adi Arnawa.
Ia mengapresiasi langkah Kapolres Badung dan menilai sinergi tersebut sejalan dengan arah Pemkab menuju pariwisata yang tertib dan aman.
Kapolres Badung menambahkan, pengawasan akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor 556/786 Tahun 2012, yang memuat empat poin utama: kepatuhan pada izin usaha, pencegahan narkoba, pengamanan pengunjung, dan kepatuhan terhadap jam operasional.
“Rakor ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa perhatian tidak hanya tertuju pada jam buka dan tutup. Aktivitas pasca-operasional juga menjadi titik rawan gangguan ketertiban.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi regulasi jam operasional saja. Aktivitas pasca jam tutup juga menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Pemkab dan Polres akan melakukan kajian serta pengawasan langsung di lapangan. Pengetatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara geliat ekonomi malam dan ketertiban sosial di daerah tujuan wisata seperti Badung. (adi/fathur)