Usaha Asing Kepung Bali, Koster Bentuk Tim Khusus
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Maraknya praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Bali menuai respons keras dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Geram dengan kondisi yang dinilai makin menyudutkan pelaku usaha lokal, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengusut tuntas izin usaha asing yang dianggap “mengepung” sektor pariwisata dan UMKM lokal.
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster saat memimpin rapat darurat bersama kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyoroti celah dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diduga dimanfaatkan oleh WNA untuk menguasai sektor-sektor strategis, bahkan hingga level mikro seperti sewa kendaraan dan homestay.
“Di Badung saja, data kami mencatat ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai oleh orang asing. Banyak yang tidak punya kantor tetap, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi,” ujar Koster.
Menurut Koster, situasi ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang merugikan masyarakat lokal. Ia menilai praktik semacam itu bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga merusak ekosistem pariwisata dan memperdalam jurang sosial.
“Kalau ini dibiarkan, dalam lima tahun ke depan Bali bisa mengalami kemunduran serius, baik secara ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata,” katanya.
Sebagai langkah awal, tim khusus yang dibentuk akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pariwisata yang terbit melalui OSS.
Selain itu, Koster menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan semua agen perjalanan wisata tergabung dalam asosiasi lokal dan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kalau tidak tertib dan berpihak pada rakyat, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, jumlah usaha pariwisata di Bali terus meningkat. Data Dinas Pariwisata Bali mencatat terdapat lebih dari 4.200 biro perjalanan wisata berizin hingga akhir 2024, namun lebih dari 12 persen di antaranya terindikasi dimiliki atau dikendalikan oleh pihak asing.
Langkah Koster disambut baik oleh pelaku UMKM lokal. “Kalau dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Rakyatnya cuma jadi penonton di rumah sendiri,” ujar seorang pelaku usaha transportasi di kawasan Canggu.
Dengan pembentukan tim khusus ini, Pemprov Bali berharap dapat menertibkan izin usaha asing dan memastikan ruang usaha rakyat kembali terlindungi. (fathur)