DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mengaku mewakili muda-mudi banjar, Ketut Suandita (30), asal Gianyar, memalak sebuah warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial sebelum akhirnya ditangkap polisi di Ubud, Gianyar. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Suandita datang ke warung milik Fery Yanto dan langsung meminta sumbangan dengan mengatasnamakan organisasi muda-mudi banjar setempat. Padahal, korban merasa tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dan telah rutin membayar iuran lingkungan. “Saya sudah tunjukkan kartu pecalang, tapi dia tetap ngotot minta sumbangan,” kata Fery, yang akhirnya menyerahkan uang Rp80 ribu. Namun, Suandita belum puas. Ia kembali meminta uang Rp180 ribu dengan dalih tambahan iuran untuk penduduk pendatang. Total, korban menyerahkan uang Rp260 ribu. Setelah menerima uang, pelaku segera pergi. Korban yang curiga lalu melapor ke Polsek Denpasar Barat. Aparat bergerak cepat dan sehari kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Ubud tanpa perlawanan. “Pelaku mengaku melakukan pungli dengan mengatasnamakan banjar dan muda-mudi. Uang hasil pemalakan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Sukadi, Minggu (1/6/2025). Dari tangan Suandita, polisi hanya mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp4.000. Selebihnya, menurut pengakuannya, telah habis untuk sewa motor, membeli rokok, makanan, jajanan, dan ongkos ojek daring. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga adat atau organisasi kultural untuk menakut-nakuti warga merupakan tindakan kriminal. “Nama banjar bukan untuk dipakai menekan warga, apalagi memeras,” ujar salah seorang petugas. Kasus ini memicu perhatian warga dan tokoh masyarakat adat. Banyak pihak menilai, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran agar jati diri komunitas adat tidak dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. (hes/suteja)
Baca juga :
• Razia Tengah Malam, Tiga Motor Disita, Satu Bawa Sajam
• Demi Anak Sekolah, Ayah Nekat Jambret Turis
• Polisi dan Pecalang Razia Motor Knalpot Brong di Denpasar