Tersangka Pencurian Meninggal di Tahanan Polsek Kuta Selatan
KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com – Seorang tersangka kasus pencurian berinisial UA (54) mengembuskan napas terakhir di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, pada Sabtu, 7 Juni 2025, pukul 23.53 WITA. Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini meninggal dunia setelah dua minggu ditahan di Markas Kepolisian Sektor Kuta Selatan. Pihak kepolisian memastikan bahwa kematian UA murni akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa tersangka UA memang mengidap berbagai penyakit komplikasi seperti diabetes, gagal ginjal, asam lambung, serta terindikasi HIV/AIDS. UA telah dirawat intensif sejak 30 Mei 2025 di RSUP Prof. Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Polda Bali.
"Yang bersangkutan sudah dirawat selama delapan hari di rumah sakit. Kondisi kesehatan tersangka menurun, murni karena sakit," terang AKP Sukadi.
Menurut catatan medis, kondisi UA terus memburuk. Pada 7 Juni 2025, sekitar pukul 07.11 WITA, kondisi yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sama sekali. Bahkan, obat tidur tidak lagi digunakan.
Akibatnya, UA sempat mengalami demam tinggi serta penurunan kondisi signifikan. Hingga pada akhirnya, UA mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 23.53 WITA.
"Dokter jaga menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia sekitar pukul 23.53 WITA," imbuh Sukadi.
Berdasarkan informasi, UA adalah seorang residivis kasus pencurian dengan spesialisasi kamar kos. Ia ditangkap bersama temannya, MJ (51), pada Kamis, 29 Mei 2025, subuh hari di Pelabuhan Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Keduanya ditangkap saat hendak kabur ke Lombok setelah beraksi di kamar kos milik VAW di Jalan Pratama Nomor 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada 24 Mei 2025.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melawan petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, yang menyebabkan kedua kaki MJ ditembak. Pasca-penangkapan, UA dan MJ langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Markas Kepolisian Sektor Kuta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2025.
(hes/suteja)