Koster Soroti Kendornya Aturan Plastik di Pasar Tradisional Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyoroti adanya kelonggaran implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, khususnya di pasar tradisional. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Koster menginstruksikan seluruh jajaran Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) untuk bertindak tegas di lapangan.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Bali saat memimpin rapat pembahasan percepatan pelarangan plastik sekali pakai di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, pada Selasa (10/6/2025). Dalam rapat itu, Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, melaporkan bahwa meskipun Pergub 97/2018 telah disosialisasikan di pasar tradisional, implementasinya belum optimal. Baik pedagang maupun pembeli masih banyak menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan.
Laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga mengungkap data mengkhawatirkan: timbulan harian sampah di Bali mencapai 3.436 ton, dengan 17,25% di antaranya adalah sampah plastik. Dr. Riniti menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber, serta kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa mengenai pergub, turut menjadi penyebab belum optimalnya implementasi di lapangan. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dari 716 desa/kelurahan, hanya 290 desa yang memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), dan 90% dari TPS3R yang ada masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata kelola, SDM, dan anggaran.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Koster mengakui bahwa Pergub 97 Tahun 2018 cukup berhasil terimplementasi di pasar modern, mal, hotel, dan rumah makan. Namun, komitmen di pasar tradisional dinilai menurun. "Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi," imbuhnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini juga meminta agar semua pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial. Tim PSP PSBS, yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor di bawah komando 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator, diminta untuk bekerja keras dan menyusun peta jalan pelaksanaan program kerja. Mereka juga harus melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya.
"Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah," pungkasnya.
(sukadana/suteja)