Podiumnews.com / Aktual / News

Putri Koster Desak Hentikan Pola Angkut Sampah

Oleh Editor • 11 Juni 2025 • 19:20:00 WITA

Putri Koster Desak Hentikan Pola Angkut Sampah
Ny. Putri Koster bersama TP PKK Denpasar saat sosialisasi pengelolaan sampah PADAS di Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (11/6/2025). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mendesak penghentian pola angkut sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Menurutnya, pola lama ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan dinilai membuat masyarakat menjadi pasif dalam mengelola sampah.

“Dengan mempertahankan pola angkut, tentu tidak menyelesaikan masalah. Secara tidak langsung, hal ini akan membuat warga menjadi manja dan enggan mengolah serta memilah sampah,” tegas Putri Koster saat sosialisasi program Palemahan Kedas (PADAS) di Denpasar Barat dan Denpasar Utara, Rabu (11/6).

Putri Koster menegaskan bahwa program PADAS merupakan langkah konkret untuk mendorong perubahan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia menilai, kesadaran masyarakat terhadap isu pengelolaan sampah masih rendah, meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan dalam enam tahun terakhir.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah, masyarakat, desa adat, dan sektor swasta. “Kita semua membutuhkan kolaborasi, komunikasi, sinergi, dan komitmen. Jangan hanya duduk di belakang meja, tapi harus turun ke lapangan untuk mengawal tata kelola sampah secara nyata,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, yang menyatakan kesiapan seluruh kader TP PKK Denpasar dalam mendukung gerakan ini. Ia menegaskan, PKK dari tingkat desa hingga dasawisma siap menjadi contoh dalam memilah dan mengelola sampah rumah tangga.

“Para kader PKK harus menjadi pelopor perubahan. Ini bukan semata urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” kata Sagung Antari.

Program PADAS menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah di seluruh wilayah Bali.

(sukadana/suteja)